Sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo
maka tugas pokok dan fungsi dinas adalah :
a. Tugas :
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga,
kebudayaan dan pariwisata.
b. Fungsi
1. Merumuskan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga,
kebudayaan dan pariwisata.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga,
kebudayaan dan pariwisata.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan
olahraga, kebudayaan dan pariwisata.
4. Pelaksanaan administrasi di bidang kepemudaan dan olahraga,
kebudayaan dan pariwisata.
5. Pembinaan terhadap UPT dan kelompok jabatan fungsional Dinas
Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan.