Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan Budaya Daerah, Kesenian Tradisional dan Sejarah, Cagar Budaya dan Permusiuman
Bidang Kebudayaan membawahi :
1. Seksi Budaya Daerah;
2. Seksi Kesenian Tradisional;
3. Seksi Sejarah, Cagar Budaya dan Permusiuman.