Bidang Pemuda, Olahraga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Program Kepemudaandan Kepramukaan, Keolahragaan, serta Saranadan Prasarana
Bidang Pemuda Olahraga membawahi :
1. Seksi Kepemudaan dan Kepramukaan;
2. Seksi Keolahragaan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana.