Aturan booking dan masuk wisata

PERATURAN

Syarat Umum adalah
  1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket masuk secara online melalui situs resmi yang dikelola oleh Dinas kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo;
  2. Pengunjung wajib menunjukkan bukti pembelian tiket secara online dan/atau dokumen perizinan kepada petugas di pintu masuk;
  3. Pelayanan kunjungan wisata alam di Kawasan Bromo dilakukan mulai pukul 00.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB kecuali pengunjung yang menginap di penginapan (hotel/homestay/lainnya) dengan akses melewati kawasan Gunung Bromo, dengan menunjukkan bukti pembelian tiket online dan atau pemesanan/pembayaran penginapan;
  4. Pengunjung bisa menggunakan Kendaraan Roda 4 dan Roda 2, apa bila pengunjung menggunakan kendaraan roda 4 yang disediakan oleh pelaku jasa transportasi masyarakat setempat, dan disarankan menggunakan kendaraan yang sudah mendapatkan sertifikat uji kelayakan dari Pemerintah Daerah setempat, yang ditandai dengan pemasangan stiker pada kendaraan;
  5. Selama berada di dalam kawasan TN BTS, pengunjung wajib mematuhi seluruh ketentuan;
  6. Selama melaksanakan kunjungan wisata alam, pengunjung dilarang:
    1. Memasuki areal yang tidak di perkenankan bagi pengunjung;
    2. Merusak dan mengambil bagian dari fasilitas yang ada di Kawasan Gunung Bromo;
    3. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan/atau bagian-bagiannya, serta benda-benda lainnya;
    4. Menangkap, melukai, membunuh dan/atau membawa keluar satwa yang ada di dalam Kawasan Gunung Bromo;
    5. Membawa binatang peliharaan ke dalam Kawasan Gunung Bromo;
    6. Membawa minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol;
    7. Membawa obat-obatan terlarang, seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya;
    8. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya;
    9. Membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnya;
    10. Membawa berbagai jenis cat, cat semprot dan jenis pewarna lainnya;
    11. Melakukan vandalisme dan perusakan fasilitas wisata pada Kawasan Gunung Bromo;
    12. Membuang sampah di dalam Kawasan Gunung Bromo kecuali di tempat yang sudah disediakan;
    13. Melakukan aktifitas yang mengakibatkan kebakaran hutan;
    14. Melakukan perbuatan asusila yang dilarang oleh adat Tengger maupun norma susila;
  7. Pengunjung yang tidak mematuhi seluruh ketentuan akan dikeluarkan dari kawasan Gunung Bromo dan menanggung segala risiko yang terjadi, serta akan diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan adat/desa setempat;
  8. Pemandu wisata pada saat mendampingi pengunjung harus menunjukkan identitas dan lisensi sebagai pemandu wisata yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.