PERATURAN
- Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket masuk secara online melalui situs resmi yang dikelola oleh Dinas kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo;
- Pengunjung wajib menunjukkan bukti pembelian tiket secara online dan/atau dokumen perizinan kepada petugas di pintu masuk;
- Pelayanan kunjungan wisata alam di Kawasan Bromo dilakukan mulai pukul 00.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB kecuali pengunjung yang menginap di penginapan (hotel/homestay/lainnya) dengan akses melewati kawasan Gunung Bromo, dengan menunjukkan bukti pembelian tiket online dan atau pemesanan/pembayaran penginapan;
- Pengunjung bisa menggunakan Kendaraan Roda 4 dan Roda 2, apa bila pengunjung menggunakan kendaraan roda 4 yang disediakan oleh pelaku jasa transportasi masyarakat setempat, dan disarankan menggunakan kendaraan yang sudah mendapatkan sertifikat uji kelayakan dari Pemerintah Daerah setempat, yang ditandai dengan pemasangan stiker pada kendaraan;
- Selama berada di dalam kawasan TN BTS, pengunjung wajib mematuhi seluruh ketentuan;
- Selama melaksanakan kunjungan wisata alam, pengunjung dilarang:
- Memasuki areal yang tidak di perkenankan bagi pengunjung;
- Merusak dan mengambil bagian dari fasilitas yang ada di Kawasan Gunung Bromo;
- Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan/atau bagian-bagiannya, serta benda-benda lainnya;
- Menangkap, melukai, membunuh dan/atau membawa keluar satwa yang ada di dalam Kawasan Gunung Bromo;
- Membawa binatang peliharaan ke dalam Kawasan Gunung Bromo;
- Membawa minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol;
- Membawa obat-obatan terlarang, seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya;
- Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya;
- Membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnya;
- Membawa berbagai jenis cat, cat semprot dan jenis pewarna lainnya;
- Melakukan vandalisme dan perusakan fasilitas wisata pada Kawasan Gunung Bromo;
- Membuang sampah di dalam Kawasan Gunung Bromo kecuali di tempat yang sudah disediakan;
- Melakukan aktifitas yang mengakibatkan kebakaran hutan;
- Melakukan perbuatan asusila yang dilarang oleh adat Tengger maupun norma susila;
- Pengunjung yang tidak mematuhi seluruh ketentuan akan dikeluarkan dari kawasan Gunung Bromo dan menanggung segala risiko yang terjadi, serta akan diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan adat/desa setempat;
- Pemandu wisata pada saat mendampingi pengunjung harus menunjukkan identitas dan lisensi sebagai pemandu wisata yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.