Booking and Entry Rules

REGULATIONS

Syarat Umum adalah
  1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket masuk secara online melalui situs resmi yang dikelola oleh Dinas kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo;
  2. Pengunjung wajib menunjukkan bukti pembelian tiket secara online dan/atau dokumen perizinan kepada petugas di pintu masuk;
  3. Pelayanan kunjungan wisata alam di Kawasan Ranu Agung dilakukan mulai pukul 07.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB;
  4. Pengunjung bisa menggunakan Kendaraan Roda 4 dan Roda 2;
  5. Selama berada di dalam kawasan Ranu Agung, pengunjung wajib mematuhi seluruh ketentuan;
  6. Selama melaksanakan kunjungan wisata alam, pengunjung dilarang:
    1. Memasuki areal yang tidak di perkenankan bagi pengunjung;
    2. Merusak dan mengambil bagian dari fasilitas yang ada di Kawasan Ranu Agung;
    3. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan/atau bagian-bagiannya, serta benda-benda lainnya;
    4. Menangkap, melukai, membunuh dan/atau membawa keluar satwa yang ada di dalam Kawasan Ranu Agung;
    5. Membawa binatang peliharaan ke dalam Kawasan Ranu Agung;
    6. Membawa minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol;
    7. Membawa obat-obatan terlarang, seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya;
    8. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya;
    9. Membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnya;
    10. Membawa berbagai jenis cat, cat semprot dan jenis pewarna lainnya;
    11. Melakukan vandalisme dan perusakan fasilitas wisata pada Kawasan Ranu Agung;
    12. Membuang sampah di dalam Kawasan Ranu Agung kecuali di tempat yang sudah disediakan;
    13. Melakukan aktifitas yang mengakibatkan kebakaran hutan;
    14. Melakukan perbuatan asusila yang dilarang oleh adat sekitar maupun norma susila;
  7. Pengunjung yang tidak mematuhi seluruh ketentuan akan dikeluarkan dari kawasan Ranu Agung dan menanggung segala risiko yang terjadi, serta akan diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan adat/desa setempat;
  8. Pemandu wisata pada saat mendampingi pengunjung harus menunjukkan identitas dan lisensi sebagai pemandu wisata yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.