Aturan booking dan masuk wisata

PERATURAN

Syarat Umum adalah
  1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket masuk secara online melalui situs resmi yang dikelola oleh Dinas kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo;
  2. Pengunjung wajib menunjukkan bukti pembelian tiket secara online dan/atau dokumen perizinan kepada petugas di pintu masuk;
  3. Pelayanan kunjungan wisata alam di Kawasan Ranu Segaran dilakukan mulai pukul 07.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB;
  4. Pengunjung bisa menggunakan Kendaraan Roda 4 dan Roda 2;
  5. Selama berada di dalam kawasan Ranu Segaran, pengunjung wajib mematuhi seluruh ketentuan;
  6. Selama melaksanakan kunjungan wisata alam, pengunjung dilarang:
    1. Memasuki areal yang tidak di perkenankan bagi pengunjung;
    2. Merusak dan mengambil bagian dari fasilitas yang ada di Kawasan Ranu Agung;
    3. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan/atau bagian-bagiannya, serta benda-benda lainnya;
    4. Menangkap, melukai, membunuh dan/atau membawa keluar satwa yang ada di dalam Kawasan Ranu Agung;
    5. Membawa binatang peliharaan ke dalam Kawasan Ranu Agung;
    6. Membawa minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol;
    7. Membawa obat-obatan terlarang, seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya;
    8. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya;
    9. Membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnya;
    10. Membawa berbagai jenis cat, cat semprot dan jenis pewarna lainnya;
    11. Melakukan vandalisme dan perusakan fasilitas wisata pada Kawasan Ranu Agung;
    12. Membuang sampah di dalam Kawasan Ranu Agung kecuali di tempat yang sudah disediakan;
    13. Melakukan aktifitas yang mengakibatkan kebakaran hutan;
    14. Melakukan perbuatan asusila yang dilarang oleh adat sekitar maupun norma susila;
  7. Pengunjung yang tidak mematuhi seluruh ketentuan akan dikeluarkan dari kawasan Ranu Agung dan menanggung segala risiko yang terjadi, serta akan diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan adat/desa setempat;
  8. Pemandu wisata pada saat mendampingi pengunjung harus menunjukkan identitas dan lisensi sebagai pemandu wisata yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.